408 Anggota PPS Kabupaten Lambar Dilantik
BALIKBUKIT - Rabu 20 Juli 2016 telah dilaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lampung Barat. Jumlah anggota PPS yang dilantik sebanyak 408 orang dari 136 Pekon di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Pelantikan tersebut di Laksanakan di Gedung Serba Guna (GSG ) Setempat, yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Nirlan SH.
Dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota PPK dan PPS dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Lambar Imtizal S.Sos.,dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Lambar, Forkonpinda, dan Panwaskab serta panwascam.
Dalam sambutanya Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Nirlan SH., mengharapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Lambar bisa melaksanakan tugasnya dengan jujur, adil dan profesional pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan diselenggarakan tahun 2017. Pemilukada kali ini lebih berat dari sebelumnya.
“Pemilihan umum Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Barat yang sebentar lagi akan kita laksanakan janganlah dilihat sebagai suatu proses teknis penyelenggaraan belaka. namun harus dilihat sebagai bagian dari proses politik yang menentukan kehidupan bangsa pada umumnya dan daerah lampung barat ini khususnya”,Jelasnya.
Selanjutnya untuk itu lembaga penyelenggara pemilihan umum ini, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lambar sampai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), harus dikelola secara independen dan tidak memihak dan peka terhadap kepentingan kemajuan daerah serta bebas dari tekanan siapapun.
Kemudian Peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah di atur dalam undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pasal 58 undang-undang tersebut di atas, menyebutkan bahwa tugas dan wewenang panitia pemungutan suara diantaranya adalah memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. dan daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada kpu kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
“Pada kesempatan ini, tak lupa saya ucapkan selamat atas pelantikan dan peresmian anggota panitia pemungutan suara se-kabupatenLambar. keberhasilan pemilu bupati dan wakil bupati yang akan kita laksanakan nanti sangat tergantung dengan kemampuan saudara melaksanakan tugas selaku pengurus pps. dengan demikian beban saudara semakin berat, akan tetapi janganlah dijadikan beban. laksanakanlah tugas yang telah dimanahkan kepada saudara sekalian dengan perasaan yang tulus, ikhlas dan bertanggungjawab demi terpilihnya pemimpin lampung barat yang amanah bagi kesejahteraan masyarakat Lambar”, Tutupnya.
Sementara itu Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Lambar Imtizal S.Sos., mengharapkan agar PPK dan PPS selaku penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lambar dapat bekerja dengan jujur, adil dan perpegangan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Lambar juga menegaskan Anggota PPK dan PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, memahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan, bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra penyelenggara pemilihan yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu dan merupakan pelaksanaan dari akar demokrasi lokal.
Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji dan diharapkan menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian, memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu.
“Selama semuanya dikerjakan secara terkoordinir dengan mengedepankan asas mandiri, jujur, adil, tertib, dan asas lainnya seperti yang ada di PKPU, maka penyelenggaraan Pilkada pada 2017 nanti juga akan maksimal. Yang pasti, pelaksanaan Pilkada di Lambar harus bisa menjadi barometer bagi pelaksanaan pilkada di daerah lainnya,” pungkasnya (aka)
Tidak ada komentar