HEADLINE

September, Pasangan Calon Daftar KPU

LAMPUNG BARAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Imtizal, S.Sos, Senin (15/8/2016), mengatakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati akan dimulai 19-21 September 2016. Sementara untuk pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen, penyerahan syarat dukungannya 6-10 Agustus 2016.

Kantor Sekretariat KPUD Lampung Barat
"Kemudian, jadual  penetapan pasangan calon 22 Oktober 2016 serta 23 Oktober 2016 dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,"kata Imtizal.

Lalu, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, debat publik/terbuka antar pasangan calon 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017.

Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK)12-14 Februari 2017. Selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan digelar tepat pada hari Rabu 15 Februari 2017. Kemudian, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan 8-10 Maret 2017.

Jadual tahapan penting lainnya yang tertuang dalam PKPU tersebut, yakni pembentukan panitia ad hoc--panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 21 Juni-20 Juli 2016, dan jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 15 November 2016-14 Januari 2017.

Sementara itu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN/PNS) pada pemilukada di Lambar mendatang, Ketua Panwaskab Ahmad Soleh, menjelaskan sesuai UU No.8/2015 tentang Penyelenggaraan Pilkada, pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN, baik pejabat BUMN, PNS, anggota Polisi, TNI, kepala desa atau lurah dan perangkatnya. 

"Itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 70 UU No. 8/2015. Jika terbukti melibatkan aparatur tersebut dapat dipidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Kemudian, denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," katanya.

Lanjut Soleh, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, dalam menjaga netralitas ASN, Menpan-RB telah mengeluarkan SE No. B/2355/M.PANRB/07/2015 yang merupakan penegasan aturan yang terdapat pada UU No. 5/2014 tentang ASN, UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bahwa ASN/PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik itu menjadi anggota maupun terlibat di dalamnya. (wartalambar.com | aka)

Tidak ada komentar