Komisi II-Bawaslu ke Lambar
LAMPUNG BARAT - Komisi II DPR RI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkunjung ke Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terkait pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut Februari 2017 mendatang di Aula Keagungan, Selasa (4/10).
Tampak hadir anggota Komisi II DPR RI Hi. KRH Henry Yosodiningrat (PDI Perjungan), anggota Bawaslu RI Ir. Nelson Simanjuntak, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., dan Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom.
Menurut Khoir--panggilan akrab Fatikhatul Khoiriyah--penanganan pelanggaran merupakan serangkaian proses yang meliputi termuan, penerimaan laporan.
Pengumpulan alat bukti klarifikasi pengkajian atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
”Peserta harus dapat memahami aturan yang berlaku karena kita ketahui bersama apa yang telah terjadi di Lambar ini atau dalam zona merah ditingkatkan lagi pengawasannya agar nanti pada pemilihan nanti tidak akan terjadi hal yang sebelumnya terjadi." Nanti, tandas Khoir, KPU akan menetapkan penetapan calon bupati dan wakil bupati dan untuk di Lambar hanya ada dua calon, dan KPU akan menetapkan masuk atau tidaknya calon tersebut dan ketika sudah ditetapkan semua harus tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Nelson, mengatakan berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pasal 22e ayat 5, UU No. 15/2011 tentang Penyelengaraan Pemilu, UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedudukan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Ealikota menjadi undang-undang.
”Strategi pengawasan pemilu dilaksanakan dengan cara pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah langkah. Upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan atau indikasi awal pelanggran , kemudian strategi penindakan dilakukan dengan serangkaian proses penahanan dugaan pelanggaran serta penerusan hasil kajian atas dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang untuk di tindaklanjuti,” terangnya.
Dilain pihak, Henry Yosodiningrat mengingatkan semua pihak untuk dapat meningkatkan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. "Tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pilkada saja melainkan juga merupakan tanggung jawab semua elemen." (wartalambar.com/aka)
Tidak ada komentar