KPU Lambar Deadline Dua Balon Kada
LAMPUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memberi batas akhir (deadline) dua pasangan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) setempat, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (PM) dan Edy Irawan-Ulul Azmi (Edi-Pai) untuk melengkapi berkas pendaftarannya pada Selasa (4/10/2016).
Jika tidak, penyelenggara hajat lima tahunan itu memastikan yang bersangkutan tak akan ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) pada 24 September mendatang.
Demikian ditandaskan Divisi Hukum KPU Lambar, Ronansah, hingga Senin (3/10/2016), tak satupun berkas pasangan yang dinyatakan lengkap.
Bahkan, kata Ronansah, tiga dari empat individu yang mencalonkan diri belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) karena pihaknya belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
"Baru Edy. Kami menerima surat dari KPK bahwa Edy sudah melaporkan harta kekayaannya," terang Ronansah.
Selain itu, masih ada beberapa berkas belum dilengkapi, seperti SKCK. "Seperti punya Balonwabup Ulul. Sebab, SKCK yang di masukkan saat mendaftar ke KPU itu SKCK saat mendaftar di Partai Demokrat. Begitu juga Balon Wabup Mad Hasnurin belum memasukkan SKCK yang asli," kata dia.
Dia memastikan, jika empat individu itu tak melengkapi berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dipastiikan tak akan ditetapkan sebagai calon yang bakal bertrung di pilkada Februari 2017 nanti.
"Pasangan yang akan ditetapkan adalah yang memenuhi persyaratan. Jika tidak, ya tidak bisa ditetapkan sebagai calon," tandasnya. (wartalambar.com/aka)
Tidak ada komentar