HEADLINE

Mantan Kadiskes Pesibar Tersangka

LAMPUNG BARAT  - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Fanoka resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi jaminan kesehatan nasional (JKN) Rp500 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Lampung Barat pada akhir September lalu.

Foto : Ilustrasi
Selain (JKN)/BPJS, bantuan operasional puskesmas (BOP) Pesisir Barat tahun 2015 juga diduga dikorup Fanoka.

Menurut Kepala Kejari Liwa Alek Rahman, Selasa (4/10/2016), penyidik telah menetapkan Fanoka dalam kapasitas kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tahun 2015 sebagai tersangka. Penyidikan sebenaenya dimulai sejak 22 Agustus 2016 dan yang bersangkutan resmi menjadi tersangka pada akhir September lalu.

Menurutnya, penetapan dimaksud berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana JKN/BPJS dan BOP seluruh puskesmas Pesisir Barat tahun 2015.

Empat alat bukti pendukung, berupa bukti surat-menyurat, keterangan saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.

"Ada 25 orang saksi yang telah dimintai keterangannya,” kata dia.

Modus Fanoka, lanjutnya, mengumpulkan seluruh kepala puskesmas di Pesisir Barat untuk memotong klaim dana JKN yang masuk ke puskesmas sebesar 6 - 20 persen untuk di setorkan kepada kepala dinas. “Dana  masuk rekening puskesmas. Kemudian uang dicairkan diminta untuk disetor ke kadis kesehatan dengan jumalah bervariatif. Januari-Maret diminta 6 persen dan  April-Desember 20 persen,” katanya. (wartalambar.com/aka)

Tidak ada komentar