Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
LAMPUNG BARAT – Panwaslu Kabupaten Lambar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilbup/Wabup 2017 di Kecamatan Sekincau, Rabu (12/10/2016).
Acara tersebut dilaksanakan di Sekincau-Suoh, 12-13 Oktober 2016 diikuti seluruh panwascam berikut staf pengawasan se-Lambar.
Rakor dihadiri Komisioner Bawaslu Lampung Nazaruddin dan kimisioner Panwaskan Lambar, Ahmad Soleh, Doni Risadi, dan M. Izhar, S.AB.
Doni Risadi menyampaikan rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya memacu kinerja pengawasan yang dilaksanakan struktur panwaskab sampai dgn PPL.
Kemudian pihaknya juga menyampaikan strategi pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan bupati dan wabup tahun 2017 evaluasi implementasi alat kerja pengawasan pemuktahiran data dan daftar pemilih.
Selanjutnya, strategi pengawasan dan evaluasi penindakan pelanggaran dalam implementasi tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2017 pemantapan pranata kelembagaan dalam penyelenggaraan pengawasan pemuktahiran data dan penetapan daftar pemilih.
"Karena terdapat hal baru dalam pilkada tahun 2017 yaitu pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pengawasan dilakukan oleh pengawas pemilihan pada tingkat Desa, apabila belum terbentuk pengawas pemilihan ditingkat Desa/Kelurahan pengawasan dilakukan oleh pengawas pemilihan satu tingkat diatasnya yaitu pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam),” jelasnya.
Selanjutnya, dijelaskannya pengawas pemilihan harus melakukan pengawasan terhadap proses mutarlih terutama penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan prosedur mutarlih antara lain coklit dan pelaksanaanya, pleno perbaikan/penetapan DPS dan DPT, pelaksanaan pengumuman, tindak lanjut atas masukan dan tanggapan serta penyampaian salinan DPS dan DPT. (*)
Tidak ada komentar