Diduga Curang, Edy-Pai Laporkan Pesaingnya
Tim (2) Edy-Pai Kecamatan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lampung Barat memperlihatkan barang bukti (BB) dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain.
LAMPUNG BARAT – Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) nomor urut 2 yang diusung Koalisi Lambar Berganti (Partai Demokrat, PPP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS) DR. H. Edy Irawan Arief, S.E., M.Ec (Edy)-H. Ulul Azmi Soltiansa, S.H. alias Paisol (Pai)—akrab disapa Edy-Pai—untuk wilayah kerja Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) mengklaim telah menemukan dan mengamankan bukti dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilukada di daerah tersebut.
Hal itu telah dilaporkan tim tersebut kepada Tim Advokasi Edy-Pai H. Abdul Qodir, S.H., M.H. ketika berada di BNS saat menjalani masa kampanye di wilayah tersebut, Rabu (16/11). “Betul. Tim Edy-Pai untuk BNS telah menyampaikan kepada kami dugaan pelanggaran itu berupa dua lembar ambal masing-masing berukuran 5 meter berwarna merah dengan motif masjid,” ungkap juru bicara Edy-Pai, Andi Gunawan.
Lanjut Andi, tiga anggota tim Edy-Pai BNS atas nama H.M. Syaleh A.S., Djais Untung, dan Azuar Anas yang juga sebagai saksi tersebut menerima temuan yang dilaporkan warga Pemangku Balekambang Pekon Negeri Jaya atas nama Kusnadi berupa dua gulung ambal sebagai barang bukti (BB) tersebut dan telah pula melaporkannya ke Panwascam setempat dan ditembuskan ke Panwaskab.
Itu, tandas Andi agar temuan tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta pihak-pihak terlibat agar diberi sanksi tegas, baik masyarakat, tim pemenangan, maupun oknum penyelenggara. Terlebih pada kasus tersebut ada indikasi permainan yang mengotakinya adalah oknum penyelenggara yang seharusnya netral.
Dijelaskan, kronologi singkat temuan tersebut bermula pada hari Rabu (3/11) bersamaan dengan pembentukan tim pemenangan pekon paslon pesaingnya, anggota Tim Edy-Pai BNS diperlihatkan pesan singkat oleh seseorang yang diketahui bernama Asmiri—belakangan diketahui oknum anggota PPK kecamatan setempat—kepada Abdul Rahman.
Pada pesan singkat itu Asmiri menyampaikan seraya memperlihatkan isi SMS tersebut dai paslonkada pesaingnya, intinya bahwa Abdul Rahman yang juga pengurus masjid setempat akan diberi ambal tiga hari kemudian jika dia betrsedia. Abdul Rahman menjawab bersedia menerima kalau memang ada dan untuk masjid.
Dan pada waktu yang dijanjikan itu, ambal dimaksud betul-betul diantar oleh seseorang yang mengemudikan mobil pikap L300 milik Asmiri kepada Abdul Rahman. Ambal lalu diterima dan kemudian diserahkan ke posko tim Edy-Pai untuk dijadikan BB pelanggaraan penyelenggaraan pilkada.
“Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan Tim Advokasi Edy-Pai ke pihak terkait. Dan atas kasus ini, saksi-saksi kami siap memberikan keterangan untuk melangkapinya. Kita menunggu penanganannya oleh pihak terkait secara profesional, apalagi di sini ada dugaan kuat keterlibatan oknum penyelenggara, artinya harus ada sanski tegas terhadap yang bersangkutan,” pungkas Andi. (wartalambar.com/aga)
Tidak ada komentar