Dilarang Berjualan di Trotoar!
LAMPUNG BARAT - Petugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang diindikasikan melanggar, seperti berjualan di lokasi fasilitas umum, badan jalan, dan trotoar.
Itu dilakukan dengan cara berkeliling pada waktu-waktu tertentu di wilayah jalur utama Kecamatan Balikbukit--Sumberjaya hingga Kecamatan Kebuntebu--Gedungsurian--Airhitam.
Pada kegiatan tersebut petugas menemukan beberapa pedagang masih berjualan di lokasi atas trotoar, badan jalan dan di atas drainase.
Selain itu, beberapa banner alat peraga kampanye (APK) terpasang di jalur hijau, spanduk produk yang terpasang melintang di atas jalan, dan tumpukan sampah tidak pada tempatnya.
Temuan lain, Petugas juga mendapati anak-anak sekolah yang berkeliaran pada jam belajar di warnet, game online, dan playstation.
"Petugas mengindikasikan fasilitas umum dijadikan tempat nongkrong dan kegiatan negatif (minum tuak). Ini tentu harus menjadi perhatian bersama, orang tua, guru, dan masyarakat, tidak hanya petugas," ungkap Plt. Kasat Pol PP M. Henry Faisal, S.H., M.H. didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perbup Mirzon, S.H., Jumat (1/2).
Tidak ada komentar