Petugas Pastikan Sekat Kendaraan Masuk Lambar
WARTALAMBAR, LIWA - Pemerintah pusat di Jakarta telah memutuskan larangan mudik pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriah, 2021 Masehi. Kebijakan itu terpaksa ditempuh sebagai langkah antisipasi penyebaran penularan corona virus dissaese 2019 (Covid-19) di tanah air.
Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) bersama Pemkab setempat melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi pintu masuk ke kabupaten berjuluk Bumi Beguai Jejama itu.
Penyekatan dimaksud untuk memantau mobilisasi masyarakat yang keluar masuk Lambar. Kendaraan yang akan menuju Lambar (Mudik) tidak diperkenankan masuk wilayah tersebut atau diperintahkan balik arah bila tidak dapat menunjukan surat jalan, antarannya surat bebas Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Lambar, Raswan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Usman A Rani mengatakan, setidaknya ada dua titik posko penyekatan pintu masuk Lambar ditambah dengan satu posko pelayanan dan posko pengamanan Hari Raya Idhul Fitri.
Untuk spot posko penyekatan didirikam oleh Pokres Lambar di Vinusan di Kecamatan Sumber Jaya yang merupakan pintu masuk antara Lambar dan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Selanjutnya, posko didirikan di Kecamata Sukau yang mana untuk mengantisipasi arus dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selanjutnya posko keamanan Hari Raya Idhul Fitri 1442 H berada di Kecamatan Sekincau. Sedangkan, untuk posko pelayanan berada di Bunderan Tugu Ara Liwa di Kelurahan Liwa, Kecamatan Balik Bukit.
Usman mengatakan, dalam penyekatan arus mudik yang didirikan Polres Lambar dan pemkab ini melibatkan beberapa intansi terkait yang tergabung dalam Satgas covid-19. Yaitu, Dinas Perhubungan, TNI, Pol-PP dan Dinas Kesehatan, Satgas dan beberapa organisasi pendukung.
"Disetiap posko Dishub menempatkan anggota untuk membantu baik melakukan penyekatan dan pelayanan keamanan Idhul Fitri," ucapnya
Satgas Covid-19 bakal dengan seksama memeriksa setiap kendaraan menuju Lambar secara secara teliti. Menurut Usman, penyekatan tersebut bakal berlangsung selama 12 hari terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021.
“Jadi tidak ada mobilitas mudik ke Lambar. Bila tidak bisa menunjukan surat jalan yang telah ditentukan kami tidak segan untuk memutar balik kendaraan yang masuk Lambar,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Lambar yang berada di luar Lambar mematuhi aturan, tidak melakukan mudik di tahun ini. Hal ini semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Meskipun pulang kita tidak tahu apa yang kita bawa. Dampaknya nanti bisa ke keluarga, kerabat dan tetangga. Dengan itu dihimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut untuk keselamatan dan keamanan bersama,” pungkasnya. (wii/wlc)
Tidak ada komentar